Prakiran Dampak Penting
Prakiran Dampak Pentingnya Analisis Dampak Lingkungan
Prakiraan sifat penting dampak didasarkan pada tujuh (7) Kriteria dampak penting sebagaimana
tercantum pada penjelasan pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27
Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Pasal 22 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasar tujuh
kriteria dan kategori penentuan penting/tidaknya dampak, maka tim penyusun akan melakukan
telaahan berdasarkan kajian pustaka terkait sifat dampak dengan merujuk pada tujuh kriteria
penting yang telah disiapkan. Panduan untuk menentukan dampak penting dan tidak penting
menggunakan tujuh kriteria ditampilkan pada Tabel berikut :

Komentar
Posting Komentar